Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan
Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam
melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan memahami
dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan,
memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus
mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka harus
mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka
pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi
apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau
license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus
mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual
dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam
bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam
bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk
suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video
koreografi dll.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten,
yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam
kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada
pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan
paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan
simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ®
(registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya
tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah
perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta
sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak
Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang
pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan
didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia
Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun
distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide,
konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open
Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak
Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan
gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir
tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan
warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang
dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi
yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan
redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan
PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi
harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan
kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Freeware
Istilah “freeware” tidak terdefinisi dengan
jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan
menggunakan istilah “freeware” untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi
mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua
alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang
yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal
tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Lisensi Open Source
Open source bila diterjemahkan secara
langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang
dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software
(perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun
dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini
bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan
nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu
selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source
itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source
code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada
banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut
didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open
source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source
Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open
source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini
bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus
dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source code dari software tersebut harus
disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya
yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan
source code yang menyesatkan.
3. Software hasil modifikasi atau yang
diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk
didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik
penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang
pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi
itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk
memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program
tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain
dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch
(merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara
eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari
source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin
memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang
berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi
seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan
tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap
penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang
riset genetik.
7. Hak-hak yang dicantumkan pada program
tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu
dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan
bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada
suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut
merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang
menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada
pendistribusian software asal.
9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan
membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh
memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat
open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan
compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh
Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License
(GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public
License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat
dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang
dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang
digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi
ini merujuk pada hal “kebebasan”, bukan pada hal “uang”. Dengan kata
lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang
tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita berbicara tentang perangkat
lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik
Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk
mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga
untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa
mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program
baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua
hal ini.”
Taken from : http://akatero.net78.net/blog/?p=46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar